Kejari Flores Timur Usut Dugaan Korupsi Rp 5 Miliar Dana BOK Puskesmas Baniona

    Kejari Flores Timur Usut Dugaan Korupsi Rp 5 Miliar Dana BOK Puskesmas Baniona
    Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya

    FLORES TIMUR - Penyelidikan mendalam tengah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur Cabang Waiwerang terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang diperuntukkan bagi Puskesmas Baniona, di Kecamatan Wotan Ulumado, Kabupaten Flores Timur, NTT. Periode yang disorot mencakup tahun 2020 hingga 2025, dengan total anggaran fantastis mencapai Rp 5, 05 miliar.

    Sejumlah 79 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka meliputi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di Puskesmas Baniona serta nakes yang ditempatkan di wilayah kerjanya. Tak hanya itu, pemeriksaan juga melibatkan Kepala Puskesmas (Kapus), Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, serta personel dari bagian perencanaan dan keuangan dinas kesehatan.

    "Saksi yang sudah diperiksa tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Baniona dan nakes yang ditempatkan di wilayah kerja Puskesmas Baniona. Yang sudah diperiksa 79 orang termasuk kepala Puskesmas (Kapus) kepala dinas (kadis) kesehatan bagian perencana dan keuangan dinas kesehatan, " ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya, Rabu (19/11/2025).

    Emanuel merinci bahwa pagu anggaran BOK untuk periode lima tahun tersebut mencapai Rp 5.054.667.441.

    Adapun motif di balik dugaan tindak pidana korupsi ini, menurut keterangan Emanuel, adalah adanya pembayaran yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

    "Perhitungan kerugian pada saat pemeriksaan saksi sudah rampung dulu baru kami ekspos internal dulu, karena masih ada pemeriksaan tambahan saksi, " jelasnya.

    Ia menegaskan komitmen kejaksaan untuk menangani kasus ini secara profesional demi memastikan kebenaran dan keadilan.

    "Kami melakukan ekspos, baru kami sepakati akan menggunakan lembaga auditor seperti BPKP, Inspektorat, dan akuntan publik pada Politeknik Negeri Kupang untuk bisa memastikan ada tidak kerugian negara dalam pengelolaan dana BOK itu, " tandas Emanuel. (PERS

    korupsi dana bok kejaksaan flores timur puskesmas baniona ntt tindak pidana korupsi penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

    Ikuti Kami